Minggu, 06 Maret 2011

tugas pancasila part 6

1. Bagaimana pendapat anda mengenai peranan mahasiswa sebagai
agent of change dalam reformasi saat ini?
2. Menurut anda apa yang seharusnya dilakukan sebuah Perguruan
Tinggi dalam mendorong percepatan reformasi di bidang teknologi ?

Jawab :
1. Saya setuju jika mahasiswa sebagai agent of change untuk go international dalam hal pendidikan namun kenyatannya mahasiswa pada zaman reformasi ini lebih ke kebudayaan west people bukan dalam hal pendidikan.
2. Mungkin dalam hal fasilitas yang juga berperan dalam hal teknologi dan tidak adanya penyalahgunaan dalam menggunakan teknologi dilihat sudah tingginya teknologi zaman sekarang membuat semuanya ada tetapi seharusnya para ahli teknologi dapat membatasi hal-hal tersebut.

tugas pancasila part 4

1. Jelaskan pendapat anda mengenai sistem ketatanegaraan Negara Indonesia, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia atau belum!

Jawab:
Sistem ketatanegaraan Indonesia tercermin dari Undang-undang Dasar 1945. Dari zaman Indonesia merdeka sampai sekarang, sistem ini sudah mengalami beberapa perubahan sampai menjadi lebih baik walaupun masih menunjukkan adanya kekurangan. Namun menurut saya, sistem ketatanegaraan Indonesia belum sesuai dengan kebutuhan bangsa ditandai masih adanya pengamen atau anak-anak jalanan yang terlantar,kurangnya penegakkan hukum yang menyebabkan banyaknya kasus di Indonesia. Seharusnya berhubunga di sini tertulis bahwa sistem ini merupakan cerminan dari UUD 1945 harusnya pemerintah dapat memahami semua hukum dan solusi untuk mengelola negara nya agar lebih baik lagi.

tugas pancasila part 3

Saat ini banyak usaha baik secara langsung maupun tidak langsung berusaha
untuk menggantikan Ideologi Pancasila dengan ideologi lain, yang menurut
kelompok-kelompok ini lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Coba anda jelaskan pernyataan tersebut, setuju atau tidak setujukah anda
terhadap perubahan yang seperti yang mereka inginkan, berikanlah contoh
kasusnya !


Jawab :
Saya tidak setuju karena ideologi Pancasila merupakan hasil dari sesuatu yang sudah dipikirkan dan sudah direncanakan. Secara formal, ideologi Pancasila merupakan unsur-unsur yang menjadikan Pancasila itu ada.Penyimpangan ideologi Pancasila dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, apapun itu bentuknya. Kali ini kelompok kami akan membahas mengenai penyimpangan ideologi Pancasila yaitu Pelecehan Seksual dan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk penyimpangan ideologi Pancasila yang ada, karena pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, dan hal ini juga termasuk pelanggaran sila yang terkandung pada Pancasila yaitu sila II yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan juga sila V Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang sangat disayangkan adalah kebanyakan korban dari pelecehan seksual dan kekerasan ini adalah kaum hawa. Pelecehan seksual ini dapat terjadi dimana dan kapan saja. Baik secara kita sadari maupun tidak. Dan acap kali pelecehan ini dapat berupa kekerasan yang merupakan tindakan kriminal.

tugas pancasila part 1

1. Jelaskan apa yang dimaksud Kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan Jiwa Patriotik?
2. Jelaskan unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah Negara?

Jawab :
1. Yang dimaksud Kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat manumbuhkan Jiwa Patriotik adalah
adalah konsep yang berkenaan dengan sifat, mutu, keadaan tertentu yang berguna bagi manusia dan kemanusiaan yang menyangkut upaya tak kenal lelah untuk tetap eksis secara bermartabat. Nilai kejuangan dimaksudkan untuk menggambarkan daya dorong perlawanan dan pendobrak yang mampu membawa bangsa ini untuk membebaskan dirinya dari "keruntuhan" negara.
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang dapat menjadikan negara itu ada, yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat dan pengakaun negara yang lain yang melihat bertahan atau tidaknya negara tersebut.


tugas pancasila part 5

Soal :
1. Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya
supremasi hukum di Indonesia ?
2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa
kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia ?

Jawab :

1. Yang akan saya usulkan kepada pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia adalah lebih adanya ketegasan dan tetap menjunjung tinggi dasar hukum yang seharusnya sudah ada dalam Undang-undang Dasar 1945 dikarenakan hukum zaman sekarang sudah tidak ada lagi ketegasan,kejujuran apalagi untuk berpedoman pada dasar hukum karena lebih kepada uang. Sebagai pemerintah seharusnya mereka dapat menjadi penguasa yang bijaksana terhdapa rakyat,dapat menegakkan hukum sesuai dengan dasar hukum yang ada dan yang terpenting untuk saya seharusnya pemerintah mempunyai solusi di setiap masalah negara yang berhubungan dengan hukum agar masyarakat tidak terus-terusan salah kaprah dengan kasus yang ada dan akhirnya menyalahkan sana sini dan ujung-ujungnya masalah tidak akan selesai.
 2. Dalam suatu negara pasti terdapat perbedaan terutama dalam hal memeluk agama. Namun perbedaan itulah yang menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Dalam paradigma tentang kehidupan agama di Indonesia,Pancasila  telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa
Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia dan menegaskan bahwa kehidupan di Indonesia berdasarkan dengan nilai-nilai Ketuhanan. Jadi menurut saya kaitannya dengan kasus-kasus agama di Indonesia itu lebih kembali ke kepercayaan masing-masing. Mungkin memang terkadang ada ajaran agama yang "sesat" tetapi seperti saya bilang semua kembali ke diri masing-masing dan ke kepercayaan masing-masing.

Minggu, 27 Februari 2011

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
* Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memonya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
* Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

        Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
    * Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
    * Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
    * Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
    * Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
    * Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla  berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.