Minggu, 27 Februari 2011

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
* Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memonya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
* Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

        Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
    * Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
    * Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
    * Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
    * Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
    * Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla  berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA

Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

 Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.

Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.

Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.

Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

PENGERTIAN FILSAFAT PANCASILA

Pengertian Filsafat Pancasila Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme

Filsafat Pancasila versi Soekarno 
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.

Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.

Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.

PENGERTIAN PANCASILA SECARA TERMITOLOGIS MENURUT PARA TOKOH

A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.      Prikebangsaan;
2.      Prikemanusiaan;
3.      Priketuhanan;
4.      Prikerakyatan;
5.      Kesejahteraan Rakyat

B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.      Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.      Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.      Mufakat/Demokrasi;
4.      Kesejahteraan Sosial;
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan;

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.      Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.      Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA BANGSA INDONESIA

Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.

Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.

Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.

Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.

Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.

Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

DAMPAK GLOBALISASI BAGI PEKERJA INDONESIA

Belum siapnya SDM Indonesia sebagai tenaga kerja
Saat ini karena sumber daya manusia belum siap, Indonesia hanya memperoleh pekerjaan kasar seperti pembantu rumah tangga, pekerja perkebunan, pekerja bangunan dan lain sebagainya dari Malaysia, dari Timur Tengah dan lain sebagainya. Untuk yang akan datang hal tersebut harus dihindari, Indonesia harus bisa merebut pekerjaan formal.

Tenaga kerja Indonesia ketinggalan teknologi
Globalisasi identik dengan pasar bebas dunia, bangsa yang kuat akan menang dalam persaingan, jadi pasar global akan terjadi "perang", yaitu perang bisnis, perang produk, perang teknologi, perang tenaga kerja dan lain sebagainya. Oleh karena itu globalisasi "mengahruskan" tenaga kerja Indonesia menguasai teknologi atau keterampilan dari negara lain agar dapat ambil bagian dalam kegiatan tenaga kerja atau kegiatan ekonomi di negara lain.

Membanjirnya tenaga asing di Indonesia
Sebagai anggota WTO Indonesia telah meratifikasi keberadaan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, sehingga harus mengikuti aturan-aturan yang telah menjadi komitmen seluruh anggota dan mengikuti negosiasi yang telah, sedang dan akan berlangsung. Dengan demikian maak Depnakertrans selalu mengikuti perkembangan GATT/WTO karena akan berdampak langsung kepada Indonesia terutama bidang tenaga kerja.

Sabtu, 26 Februari 2011

PERILAKU MASYARAKAT DI ERA GLOBALISASI

Proses penyesuaian masyarakat terhadap perubahan
Akibat pengaruh globalisasi, dewasa ini sebagian besar masyarakat di dunia menghadapi perubahan yang sangat cepat. Khususnya di negara-negara sedang berkembang, unsur-unsur baru, gagasan, ide, dan hasil teknologi diperkenalkan. Tetapi waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menerimanya berbeda-beda. Secara umum tahapan inovasi yang harus dilalui itu terdiri dari :
§    Pengenalan
§    Persuasi
§    Keputusan
§    Konfirmasi


Inovasi yang capat diterima masyarakat
Ciri-ciri inovasi tertentu yang cepat dapat diterima oleh masyarakat :
§    Inovasi harus memiliki suatu keuntungan sendiri
§    Compatibility
§    Divisibility
§    Communicability

Perubahan di era globalisasi
Perubahan yang terjadi di era globalisasi dalam masyarkat tidak terjadi dalam satu bidang saja, melainkan terjadi dalam beberapa bidang dan kadangkala secara serempak. Perubahan apaoun bentuknya akan memiliki konsekuensi, tidak ada satupun perubahan yang tidak menimbulkan akibat terhadap kebudayaan setempat. Bahkan perubahan tersebut ada yang berdampak positif dan negative

PELUANG KERJA DI ERA GLOBAL

Adanya agreement GATT/WTO di bidang jasa
Agreement antara negara-negara WTO dapat saling mengirimkan tenaga kerja. Indonesia memiliki potensi tenaga kerja yang melimpah, oleh karena itu terdapat peluang-peluang untuk mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Meskipun saat ini Indonesiamasih mengirim tenaga kerja yang berbasis pendidikan rendah dan skill rendah. Namun untuk masa yang akan dating Indonesia harus mampu menciptakan tenaga kerja yang setidaknya berpendidikan menengah yang memiliki skill yang memadai sesuai pasar kerja dan lebih bagus lagi yang berpendidikan tinggi dan berskill tinggi.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat global maupun regional dan nasional memberi peluang yang besar untuk mempercepat dan mengembangkan kualitas tenaga kerja. Dengan peningkatan kualitas tenaga kerjadengan melalui mengadopsi dan menguasai teknologi dan manajemen negara-negara yang telah lebih maju, diharapkan tenaga kerja Indonesia menjadi berkualitas untuk ikut terjun di pasar bebas tenaga kerja di tingkat regional dan global.

Kemudahan kerja sama baik di tingkat regional maupun global
Kemudahan kerja sama akan memberi manfaat terhadap pembangunan sumber daya manusia atau lebih khusus pembangunan tenaga kerja.

Lahirnya sentra-sentra ekonomi baru di era global
Era globalisasi, melahirkan sentra-sentra ekonomi baru terutama daerah-daerah yang hasil alamnya melimpah. Dengan demikian maka sentra-sentra ekonomi baru tersebut akan meningkatkan sumber daya manusia, terutama tenaga kerja.

DAMPAK GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dampak di bidang ekonomi
Dampak globalisasi dapat secara menyeluruh terutama yang paling menonjol adalah di bidang ekonomi, walaupun di bidang lainnya secara otomatis mengikutinya. Misalnya adanya sistem perdagangan bebas dan keterbukaan di bidang ekonomi, sehingga perlu adanya strategi global untuk menghadapinya.

Dampak positif globalisasi
Dampak positif pada dasar global akan mendorong kepada suatu negara dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kualitas SDM sehingga mampu bersaing dan dapat menyesuaikan dengan kondisi serta permintaan pasar. Akibat bruknya, jika tak mampu bersaing maka akan terlindas dan tertinggal (kemudian angka pengangguran bertambah dan tindakan kriminalitas meningkat).

Tantangan global terhadap ekstensi jati diri bangsa
Proses globalisasi menuntut kesiapan masyarakat dan bangsa Indonesia untuk dapat menyesuaikan diri dan mengantisipasi dampak buruk sebagai akibat keterbukaan dan proses saling mempengaruhi antar budaya bangsa.

Gagasan untuk mengatasi memudarnya jati diri bangsa
§    Pendidikan Moral Pancasila perlu diberikan kepada generasi penerus melalui pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi.
§    Pemantapan rasa nasionalisme, pendidikan kewiraan dan kebangsaan, budi pekerti, pembinaan kegiatan pramuka, perlu diberikan kepada seluruh bangsa Indonesia melalui pendidikan di sekolah.
§    Pendidikan keagamaan dan organisasi sosial keagamaan pelru dikembangkan.
§    Pendidikan dan keterampilan usaha, kewirausahaan, peningkatan kualitas produksi dan usaha perekonomian rakyat dan peningkatan SDM di bidang teknologi informasi dan komunikasi perlu dikembangkan.
§    Pelestarian budaya daerah (lokal) dan budaya nasional yang dipromosikan kepada bangsa lain dengan berpedoman pada nilai-nilai luhur bangsa dan norma-norma yang tidak bertentangan dengan adapt istiadat maupun agama.

ASPEK-ASPEK GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Aspek ipoleksosbud
Proses globalisasi kini terus berlangsung dengan mengikutsertakan berbagai aspek, baik menyangkut ideology, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Meskipun persoalan benturan budaya ini mengemuka (dalam kurun waktu belakangan ini) namun sisi positif dari globalisasi bukanlah gejala yang interfior, globalisasi bila berlangsung melebihi dan mengalahkan kemungkinan buruk yang bisa terjadi dari benturan budaya tadi.

Konsekuensi lahirnya globalisasi
Rentetan konsekuensi lahirnya globalisasi yaitu negara dan masyarakat harus siap dan menyiapkan diri untuk berinteraksi, bersaing dalam memenuhi kebutuhan dan mewujudkan kesejahteraan mereka. Mereka harus mampu memanfaatkan peluang.

SDM yang handal
Kondisi globalisasi menuntut adanya sumber daya manusia yang handal, berpengetahuan luas, menguasai berbagai alat komunikasi, termasuk berbagai bahasa asing.

Liberalisasi di bidang ekonomi
Era baru yang ditandai dengan kecenderungan globalisasi merupakan akibat semakin banyaknya negara yang melakukan liberalisasi di bidang ekonomi yang ditunjang dengan perubahan kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi. Globalisasi mengandung arti bahwa setiap negara dan masyarakat mengahadapi persaingan global baik secara langsung maupun tidak langsung.

PROSES GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Pengertian globalisasi
Globalisasi diartikan sebagai kegiatan atau prakarsa yang menimbulkan dampak melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan. Globalisasi sebagai proses menggejala sebagai peristiwa yang melanda dunia secara lintas budaya. Dalam globalisasi terjadi pertemuan antar budaya yang menimbulkan proses saling mempengaruhi.

Tanda-tanda globalisasi
Proses globalisasi ditandai dengan adanya tiga hal utama yaitu :
§    Secara fisik akan tidak ada lagi batas transaksi ekonomi dan layanan serta saling mempengaruhi impor-ekspor bebas.
§    Secara mental akan ditandai adanya liberalisasi perdagangan dengan segala konsekuensinya dan globalisasi ideologi
§    Teknik informasi dan komunikasi cenderung semakin terbuka, demokratis dan partisipatif, ditandai adanya perkembangan pengetahuan sosial dengan komunitas serta peningkatan produktivitas.

Selasa, 15 Februari 2011

SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA


·        Sistem pemerintahan Amerika Serikat
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung dalam satu paket dari dan oleh rakyat. Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih lagi hanya untuk dua kali masa jabatan. Para menteri disebut sebagai chief executive yaitu sebagai pembantu presiden. Presiden mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang talah diterima oleh kongres. Kongres merupakan dewan legislatif yang terdiri atas bikameral yang terdiri dari 2 kamar, yaitu :
§         Senat, jumlahnya sama dengan wakil senator dalam setiap negara bagian, yaitu 2 orang senator, dan
§         House of  representative, wakil dari negara bagian dengan ketentuan setiap 30.000 orang penduduk mendapatkan 1 wakil.

·        Sistem pemerintahan Belanda
Negara Belanda merupakan negara yang berbentuk kerajaan. Sistem pemerintahan yang digunakan yaitu monarki konstitusional dengan kepala negara raja/ratu. Kekuasaan eksekutifnya diselenggarakan oleh kabinet. Pemilihgan anggota Tweede Kamer diselenggarakan secara langsung. Setiap warga negara telah berusia 23 tahun memiliki hak memilih dan mereka yang berusia 25 memiliki hak untuk dipilih.

·        Republik Pakistan
Berdasarkan UUD Republik Pakistan tahun 1962, pemerintahan di negara ini menganut sistem presidentil. Badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam, perdana menteri, dan para menteri. Presiden mempunyai wewenang memveto yaitu menolak atau membatalkan rancangan undang-undang yang diterima oleh badan legislative. Presiden juga berhak untuk membubarkan badan legislative. Dewasa ini, Republik Pakistan kembali ke sistem parlementer.

·        Kerajaan Inggris
Badan eksekutif Inggris terdiri atas raja, perdana menteri, dan para menteri. Raja merupakan lambang persatuan dan kesatuan yang senantiasa dibanggakan, lambang adat dan tradisi yang dipertahankan, lambang konstitusi secara konvensi, dan untuk menjaga dinamisme pemerintahan. Perdana menteri Inggris mempunya kekuasaan yang cukup basar dan wewenang untuk memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilih sendiri, membimbing majelis rendah, menjadi penghubung raja, dan memimpin partai mayoritas.

·        Republik Perancis
Perancis mengalami lima kali bentuk republik. Republik pertama, mulai dari tahap-tahap dewan konstitusi nasional, dewan legislative, konvensi nasional, dan masa direktorium sampai kemunculan Napoleon. Republik kedua, merupakan bentuk pemberontakan terhadap pemerintahan diktator Louis Phillipe sebagai raja konstitusional, dan berakhir pada masa munculnya turunan Napoleon yang membentuk dinasti. Republik ketiga, yaitu pada masa rezim vichy, dengan Marsekal Petain sebagai Presiden. Republik keempat, dipimpin Jenderal de Gaulle yang memimpin gerakan Perancis Merdeka dalam Perang Dunia II, sitemnya banyak partai dan Republik kelima, dimulai sejak 1958 dengan Jenderal Charles de Gaulle yang pernah menjadi perdana menteri pada republic keempat sebagai presiden.

PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI


  1. Pengertian Kemerdekaan Pers, Pers, Perusahaan Pers, Wartawan, Organisasi Pers, Pers Nasional, dan Pers
Asing

·        Kemerdekaan pers
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, bernegara, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

·        Pengertian pers
Ketentuan umum pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan : “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media-media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.”

·        Perusahaan pers
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

·        Wartawan dan organisasi pers
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sedangkan organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

·        Pers nasional dan pers asing
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Sedangkan pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
     

SISTEM PEMERINTAHAN


·        Sistem presidentil

§         Pembentukan kabinet

Kabinet dibentuk oleh kepala negara, sebaba kepala negara mempunyai hak prerogatif yaitu hak yang berhak untuk menunjuk siapa saja sebagai menteri.

  • Tanggung jawab para menteri
Para menteri bertanggung jawab kepada kepala negara karena menteri sebagai pembantu kepala negara.

  • Masa jabatan kabinet
Secara umum, masa jabatan anggota kabinet tergantung pada masa jabatan kepala negaranya, kecuali apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal, atau diberhentikan oleh kepala negara.

·        Sistem parlementer

§         Pembentukan kabinet

Untuk membentuk suatu kabinet, kepala negara menunjuk seorang formatur. Formatur yang dipilih biasanya seorang tokoh politik yang terkenal.

  • Jenis-jenis kabinet parlementer
o       Kabinet koalisi, merupakan gabungan dari beberapa partai politik, sehingga akan mencapai lebih dari separuh jumlah suara dalam parlemen.

o       Kabinet ekstra parlementer, suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur dan terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam bidang legislatif, misal :
v     Zaken kabinet, suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas di suatu bidang.
v     Kabinet nasional, suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat.
v     Pemerintahan kabinet.

  • Tanggung jawab kabinet
Kabinet bertanggungjawab terhadap parlemen.

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA

·        Pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer

§         Kelebihan

v     Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
v     Kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk membawa kesejahteraan rakyat.
v     Parlemen bertuga membuat undang-undang yang harus dijalankan pihak eksekutif, di samping mengawasi jalannya pemerintahan, apakah sesuai dengan undang-undang atau tidak.
v     Menteri-menteri harus dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada parlemen (DPR), agar mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
v     Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
v     Kedudukan kepala negara hanya merupakan lambang atau symbol yang tidak dapat diganggu gugat.

  • Kelemahan
v     Penyusunan kabinet sedemikian sulit, karena memperhatikan konstelasi anggota-anggota parlemen, sehingga timbul istilah “kabinet dagang sapi”.
v     Jika menteri-menteri tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, maka diberikan mosi tidak percaya dari parlemen yang mengakibatkan krisis kabinet dan akhirnya kabinet jatuh (bubar).

·        Sistem pemerintahan presidentil

§         Kelebihan 

v     Presiden memiliki kekuasaan yang kuat.
v     Para menteri bertanggungjawab kepada presiden, bukan kepada DPR, sehingga menteri-menteri tidak dapat dijatuhakan oleh DPR dengan mosi tidak percaya.
v     Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sebab hal tersebut merupaka hak prerogative presiden.
v     Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, sehingga presiden tidak dapet dijatuhkan oleh DPR.
v     Masa jabatan presiden meurut Pasal 7 UUD 1945 (sebelum amandemen 1945) dan setelah amandemen Pasal 7 UUD 1945.

§         Kelemahan

v     Presiden yang terlalu kuat dapat memberi peluang untuk menjurus terhadap sikap otoriter, bahkan diktatorisme, karena tidak terdapat balance of power (perimbangan kekuatan) antar presiden dan lembaga legislative (DPR).
v     Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap perkembangan daerah. Hal ini mengakibatkan timbulnya gerakan separatisme, seperti di Aceh dan Papua.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

·        Pengertian paradigma

Menurut Ali Marsudi (2000 : 69) paradigma adalah cara pandang nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan suatu masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Oleh karena itu Pancasila dijadikan paradigma dalam melaksanakan pembangunan nasional, yaitu sebagai landasan, acuan, metodde, nilai dan sekaligus tujuan yang ingin dicapai.

·        Pancasila sebagai paradigma pembangunan

§         Paradigma pembaharuan tatanan hukum
Penyebab utama terjadinya kekuasaan sentralistik yaitu tampilnya sistem politik yang tidak demokratis yang didukung oleh UUD 1945. Oleh karena itu, agenda pembaharuan hukum dilakukan dengan cara :
o       Amandemen UUD 1945
o       Perubahan konfigurasi politik
o       Perlembagaan judicial review

§         Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi
Untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonominya, seseorang atau masyarakat memiliki cara yang beraneka ragam, secara umum beberapa sistem perekonomian yang dianut di dunia, antara lain :
o       Sistem liberal kapitalis → Amerika Serikat dan masyarakat ekonomi Eropa
o       Sistem sosialis → Cina dan Vietnam
o       Sistem campuran → Indonesia dan Malaysia

§         Pancasila sebagai paradigma pengembangan ilmu dan teknologi
            Dewasa ini, ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan kebutuhan tersendiri. Bagi kelompok yang menginginkan kemajuan mutlak harus memiliki 2 hal tersebut. Realitas yang didapatkan, kepemilikan terhadap iptek sering disalahgunakan, hal ini justru sering dilakukan oleh para ilmuwan dan teknokrat. Padahal apapun hasil dari iptek mestinya dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa lalu, sekarang, maupun masa depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai roh bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia, dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk di bidang iptek, tergantung pada kuat atau tidaknya memegang roh bangsanya, yaitu Pancasila

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI


  •    Pancasila sebagai sumber nilai
    • Pengertian nilai Pancasila
    Nilai-nilai Pancasila yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila-sila Pancasila di mana antara sila-sila tersebut saling berkaitan dan secara utuh tidak dapat dipisahkan yang dijadikan suatu ukuran, patokan anggapan dan keyakinan yang menjadi panutan orang dan kelompok atau masyarakat bangsa Indonesia.

  • Nilai-nilai moral dalam Pancasila
Nilai-nilai moral yang terkandung dalam sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan kesatuan moral bangsa Indonesia. Pancasila merupakan moral, sekaligus mengandung arti sebagai norma. Pancasila sebagai norma terdiri dari 5 norma sebagaimana tercantum pada 5 sila Pancasila yang memiliki unsur-unsur bersama, sehingga dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai moral mengikat seluruh bangsa Indonesia bahkan sebenarnya seluruh umat manusia karena nilai-nilai moral yang terkandung di dalam Pancasila bersifat universal.

  • Nilai Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hokum di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya harus bersumber kepada Pancasila.

  • Nilai Pancasila sebagai ideologi negara
Sebagai ideologi atau pandangan hidup bangsa, Pancasila menjadi arah dan pedoman bagi hidup bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin.

  • Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
o       Nilai ideologi                    : pandangan dan sikap hidup.
o       Nilai politik                       : nilai kenegaraan.
o       Nilai ekonomi                   : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
              kekeluargaan.
o       Nilai sosial                        : pada sila ke-5 pemerintah berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi
  seluruh rakyat Indonesia.                 
o       Nilai kebudayaan : nilai luhur dari budaya bangsa Indonesia.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

  • Pengertian ideologi
Ideologi berasal dari kata “edios” dari bahasa Yunani atau “idea” dari bahasa latin yang artinya pengertian, ide, gagasan, dan kata lain lagi berasal dari bahasa Yunani “logos” yang berarti ilmu, ajaran. Jadi ideologi adalah ilmu tenatang gagasan atau ilmu tentang ide atau disebut science of ideas (Heru Santoso dkk, 2002 h 51). Menurut Elly M Setiadi (2005 : 167) ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseoran dalam berbagai bidang kehidupan, seperti : bidang politik, termasuk hokum, pertahanan dan keamanan, social, kebudayaan dan keagamaan.
  
  • Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai-nilai dasarnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang.