· Sistem presidentil
§ Pembentukan kabinet
Kabinet dibentuk oleh kepala negara, sebaba kepala negara mempunyai hak prerogatif yaitu hak yang berhak untuk menunjuk siapa saja sebagai menteri.
- Tanggung jawab para menteri
Para menteri bertanggung jawab kepada kepala negara karena menteri sebagai pembantu kepala negara.
- Masa jabatan kabinet
Secara umum, masa jabatan anggota kabinet tergantung pada masa jabatan kepala negaranya, kecuali apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal, atau diberhentikan oleh kepala negara.
· Sistem parlementer
§ Pembentukan kabinet
Untuk membentuk suatu kabinet, kepala negara menunjuk seorang formatur. Formatur yang dipilih biasanya seorang tokoh politik yang terkenal.
- Jenis-jenis kabinet parlementer
o Kabinet koalisi, merupakan gabungan dari beberapa partai politik, sehingga akan mencapai lebih dari separuh jumlah suara dalam parlemen.
o Kabinet ekstra parlementer, suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur dan terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam bidang legislatif, misal :
v Zaken kabinet, suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas di suatu bidang.
v Kabinet nasional, suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat.
v Pemerintahan kabinet.
- Tanggung jawab kabinet
Kabinet bertanggungjawab terhadap parlemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar