Selasa, 15 Februari 2011

PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI


  1. Pengertian Kemerdekaan Pers, Pers, Perusahaan Pers, Wartawan, Organisasi Pers, Pers Nasional, dan Pers
Asing

·        Kemerdekaan pers
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, bernegara, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

·        Pengertian pers
Ketentuan umum pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan : “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media-media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.”

·        Perusahaan pers
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

·        Wartawan dan organisasi pers
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sedangkan organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

·        Pers nasional dan pers asing
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Sedangkan pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar