Selasa, 15 Februari 2011

SISTEM PEMERINTAHAN


·        Sistem presidentil

§         Pembentukan kabinet

Kabinet dibentuk oleh kepala negara, sebaba kepala negara mempunyai hak prerogatif yaitu hak yang berhak untuk menunjuk siapa saja sebagai menteri.

  • Tanggung jawab para menteri
Para menteri bertanggung jawab kepada kepala negara karena menteri sebagai pembantu kepala negara.

  • Masa jabatan kabinet
Secara umum, masa jabatan anggota kabinet tergantung pada masa jabatan kepala negaranya, kecuali apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal, atau diberhentikan oleh kepala negara.

·        Sistem parlementer

§         Pembentukan kabinet

Untuk membentuk suatu kabinet, kepala negara menunjuk seorang formatur. Formatur yang dipilih biasanya seorang tokoh politik yang terkenal.

  • Jenis-jenis kabinet parlementer
o       Kabinet koalisi, merupakan gabungan dari beberapa partai politik, sehingga akan mencapai lebih dari separuh jumlah suara dalam parlemen.

o       Kabinet ekstra parlementer, suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur dan terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam bidang legislatif, misal :
v     Zaken kabinet, suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas di suatu bidang.
v     Kabinet nasional, suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat.
v     Pemerintahan kabinet.

  • Tanggung jawab kabinet
Kabinet bertanggungjawab terhadap parlemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar